REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan Bali akan bebas rokok mulai 1 Juni mendatang. Pemberlakukan ketentuan itu, disampaikan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika di Denpasar, Bali, Senin (26/3).
"Pemberlakuannya secara bertahap, dimulai dari isntansi pemerintah," kata Pastika di Denpasar, Senin (26/3).
Dihadapan para wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat Bali, Pastika menjelaskan, penerapan kebijakan Bali bebas asap rokok mulai 1 Juni 2012, menyusul segera diberlakukannya Perda No 10/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pastika menjelaskan, prinsip KTR adalah seratus persen bebas asap rokok pada area atau gedung tertutup, termasuk melakukan pembatasan terhadap produk iklan dan promosi rokok.
"Iklan produk rokok merupakan media yang sangat efektif dalam menjaring perokok pemula, karenanya harus dibatasi, terutama dimana iklan itu boleh dipasang," tegas dia.
Setelah larangan merokok di tempat umum, serta penertiban iklan rokok, disebutkan Pastika akan dilanjutkan dengan penertiban lebih lanjut. Di antaranya, sebut dia, pemberlakuan aturan penjualan dan promosi rokok pada KTR. Pemberlakukan kebijakan itu, khususnya penjualan rokok di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional, pasar modern, terminal, bandar udara dan sebagainya, disebutkan Pastika akan menunggu dibuatnya peraturan gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Nyoman Sutedja MPh mengatakan, untuk pemberlakuan Perda KTR di tempat-tempat wisata akan dilakukan secara bertahap. Perda KTR menjadi perda payung yang juga nantinya dijadikan acuan pemerintah kabupaten/kota di Bali.