REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) melalui General Manager Huimas (GM PGA) Usman Slamet menyatakan bahwa tidak benar ada proyek fiktif di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif di PT CPI senilai Rp 200 miliar lebih. Tujuh tersangka yang dimaksud, dua di antaranya dari kalangan swasta (pihak rekanan PT CPI) dan lima lainnya dari pihak CPI.
"Tidak benar jika proyek itu dianggap sebagai proyek fiktif. PT CPI merupakan perusahaan yang berkomitmen dalam melindungi manusia dan lingkungan," ujar Usman dalam rilisnya, Senin (26/3).
Perseroan Terbatas (PT) CPI, kata dia, juga telah melakukan upaya-upaya yang terbaik dalam kaitannya dengan manajemen lingkungan, salah satunya dengan mengolah sisa tanah terkontaminasi minyak (TTM). Setelah melalui riset yang mendalam sejak 1994, lanjut dia, metode Bioremediasi merupakan teknologi yang paling efektif dan efisien.
Kemudian, pada 2002, PT CPI telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melaksanakan metode tersebut.
Sejak 2006 kegiatan Bioremediasi dilakukan kontraktor penyedia jasa yang dipilih secara sah melalui proses pelelangan terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan BPMIGAS dan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Katanya, kontraktor penyedia jasa yang terpilih hanya merupakan pelaksana kegiatan fisik di lapangan yang dalam proses pelelangannya harus memenuhi syarat kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang disyaratkan oleh PT CPI. Di lapangan, kontraktor bekerja sesuai dengan kontrak dan arahan penuh dari PT CPI.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Usman, juga selalu diawasi secara ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui proses koordinasi dan pelaporan secara berkala, dan terhadap setiap lahan yang telah dibersihkan oleh PT CPI, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 33 tahun 2009, KLH mengeluarkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).