Senin 26 Mar 2012 17:55 WIB

Nunun Sakit, Sidang Pun Ditunda

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Senin (26/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang sedianya menghadirkan enam orang saksi, batal. Saksi yang memberikan keterangan hanya sebanyak tiga orang, yaitu Budi Santoso (mantan Direktur Keuangan PT First Mudjur Plantation Industry-FMPI), Tutur (Cash Official Bank Artha Graha), dan Gregorius Suryo Wiharso (Kadiv Treasury Bank Artha Graha).

Sidang ditunda karena di tengah persidangan, Nunun tidak sanggup untuk melanjutkan proses mendengarkan keterangan saksi itu.  Kondisi kesehatan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu kembali memburuk. Menurut kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, Nunun tak sanggup berjalan ke ruang sidang meskipun digandeng. "Sudah tidak memungkinkan," kata Ina kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai, M Rum, menghadirkan Dokter KPK, Johanes Hutabarat, ke ruang sidang. Menurut dokter, Nunun mengalami sakit sedang, yakni dengan tekanan darah 140/100 dan kecepatan nadi 100 per menit. Selain itu, terdakwa juga mengalami muntah hingga dua kali dari pagi sampai siang. "Saya anjurkan berobat ke dokternya," katanya.

Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin (2/4), pekan depan. Masih ada dua saksi lagi yang belum diperiksa, yaitu Wita Dinata Sumantri (Direktur Kepatuhan Artha Graha Internasional) Krishna Pribadi (Kepala Seksi Traveller Cheque BII). Pemilik PT First Mujur Plantation Industry Hidayat Lukman, yang dijadwalkan hadir pada persidangan, tidak hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement