REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembelian pesawat tempur Sukhoi diduga mengarah kepada pelanggaran UU, karena diduga melibatkan pihak ketiga, yaitu sebuah perusahaan di Indonesia, PT Trimarga Ekatama. Keterlibatan perusahaan ini mendapat kecaman dari Komisi I DPR.
Anggota Komisi I dari PAN, M Najib, menyatakan kalau benar perusahaan tersebut terlibat, maka besar kemungkinan melanggar UU yang ada. Bahkan, keterlibatan perusahaan ini dinilai terlalu besar, sehingga dinilai cukup mempengaruhi pembelian pesawat tempur Rusia ini. "Ini harus ditelusuri," jelasnya, saat RDPU dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di DPR, Senin (26/3).
Anggota Komisi I dari PDIP, Helmi Fauzi, menyatakan besar kemungkinan agensi ini menjadi perantara yang hanya merepotkan proses pembelian nantinya. "Dalam iklan resminya, jelas perusahaan itu sebagai agen," jelas Helmi. Menurutnya, harus diperjelas lagi apakah proses pembelian ini G to G atau agensi.
Baginya hal ini hanya membuktikan adanya kesimpangsiuran dalam proses pengadaan Sukhoi. "Harus segera dibenahi," paparnya.