Senin 26 Mar 2012 13:14 WIB

Inilah Asal Usul Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Industry (FMPI), Budi Santoso, Senin (26/3), bersaksi untuk terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Budi menceritakan asal usul 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Dia mengaku tak tahu bila cek itu kemudian dibagikan ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Budi menceritakan, pada awal tahun 2004 pemilik PT FMPI, Hidayat Lukman, membuat perjanjian kerja sama dengan Suhardi alias Ferry Yen untuk membeli kebun sawit di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Total pembelian kebun itu senilai Rp 75 miliar dengan luas lahan sebanyak 5 ribu hektare.

"Mereka buat perjanjian kerja sama. Saham Hidayat 80 persen dan Suhardi 20 persen atau FMPI 60 miliar dan Suhardi 15 miliar," kata Budi dalam kesaksiannya. Pada 7 Juni 2004, uang itu mulai dikeluarkan. Suhardi datang ke kantor PT FMPI untuk mengambil uangnya. Namun, ia minta uang itu dalam bentuk ce pelawat (traveller cheque). Hal itu pun disetujui oleh atasan Budi, Hidayat Lukman.

Budi pun langsung memesan cek pelawat itu ke Bank Artha Graha. Namun, karena bank itu tak mengeluarkan cek pelawat, akhirnya dipesanlah ke Bank Internasional Indonesia. "(Yang memesan) Bank Artha Graha. Tapi yang bayar kami, jadi kami transfer ke BII melalui Bank Artha Graha" kata Budi. Menurut Budi, uang pembayaran itu dilakukan melalui kredit.  Pasalnya, PT FMPI memiliki fasilitas di Bank Artha Graha, yaitu revolving loan.

Cek itu pun kemudian bisa diambil pada 8 Juni 2004 atau bersamaan dengan pelaksanaan fit and proper test pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia di DPR. Menjelang siang, pada 8 Juni itu, pihak BII datang dengan membawa cek pelawat dan perjanjiannya. "Total ada 480 lembar," kata Budi. Cek itu pun diserahkan ke Suhardi tanpa mengetahui untuk apa cek itu.

Suhardi alias Ferry Yen sudah meninggal pada tahun 2007 atau sebelum kasus ini terbongkar. Ferry Yen sendiri dianggap sebagai saksi kunci pada kasus ini karena dianggap sebagai pihak yang mengetahui asal usul pemberian cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement