Ahad 25 Mar 2012 22:00 WIB

Ulama: UU Kerukunan Beragama Belum Mendesak

Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Ulama Sumatera Barat Buya Mas'oed Abidin menilai Undang-undang (UU) kerukunan umat beragama di Indonesia belum mendesak, karena kerukunan masih berjalan dengan baik.

"Agar kerukuran umat beragama tetap terjaga sehingga dipertahankan dialog antar pimpinan agama secara intensif, " kata Mas'oed Abidin di Padang, Ahad (25/3).

Pandangan ini disampaikan Mantan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah (DDI) Sumbar itu, ketika diminta tanggapannya sudah atau belum perlunya dibuat UU Kerukunan Umat Beragama. Kemudian masing-masing penganut agama yang ada di Tanah Air agar saling menghargai dan mengamalkan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selain itu, tak kalah pentingnya harus dihindari upaya saling mempengaruhi, apalagi permutadan terhadap pemeluk yang lainnya. "Bila kita teguh berpancasila dalam menjalankan kehidupan beragama di negeri ini, yakin negara ini akan aman dan terhindar dari konflik keyakinan," katanya.

Sebab, falsafah pancasila sudah memberi ruang terhadap semua anak bangsa yang memeluk agama berbeda-beda. Justru itu, tambahnya, supaya kerukunan umat beragama tetap utuh cukup saja mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tak perlu ada UU khusus.

Pelanggaran sering terjadi karena tidak paham terhadap budaya bangsa dan negara ini, dan bahkan konflik ada pihak-pihak mengatasnamakan agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement