REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Demokrat membantah tindakan presiden SBY meminta TNI menjaga istana negara termasuk melanggar konstitusi. Sekretaris Departemen Polhukam DPP Partai Demokrat, Rahland Nasidik mengungkapkan menjaga objek vital termasuk istana merupakan bagian dari tugas TNI.
Menurut dia, presiden tidak perlu meminta ijin kepada DPR untuk mengarahkan TNI menjaga istana. "Persetujuan DPR diperlukan ketika presiden menyatakan perang," ujar dia, Ahad (25/3). Dalam konteks menjaga istana karena isu kenaikan BBM, menurut dia sah-sah saja presiden meminta bantuan TNI. Jika presiden menginginkan hal tersebut cukup membuat kepres saja.
Ia mengungkapkan keterlibatan tugas TNI dalam menjaga objek vital masih terganjal Undang-undang. Menurutnya penting sekali mengatur tugas dan wewenang TNI dalam Undang-undang mengingat sudah banyak negara menerapkan hal tersebut. Sebelumnya, SBY meminta TNI berjaga di istana untuk mengantisipasi demo kenaikan BBM.