Ahad 25 Mar 2012 14:46 WIB

Ulil: Tak Naikkan BBM, Pemerintah Langgar Undang-undang

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Heri Ruslan
Ketua DPP Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla
Foto: Republika
Ketua DPP Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan, pemerintah akan melanggar Undang-undang jika tidak menaikkan harga BBM.

Menurut dia,di tengah harga minyak dunia yang terus naik, defisit anggaran akan mencapai Rp 299 T atau 3,5 persen, jika tidak menaikkan harga BBM. Berdasarkan Undang-undang, defisit anggaran tidak diperbolehkan melebihi tiga persen.

Ulil berpendapat, meskipun subsidi BBM dicabut, tidak semata-mata pemerintah akan melakukan liberalisasi harga minyak. Menurutnya, meskipun harga BBM bersubsidi naik menjadi Rp 6.000, pemerintah masih memberikan subsidi Rp 2.000.

"Rp 6.000 itu belum harga ekonomi. Pemerintah nggak akan menempuh liberalisasi total. Mungkin 20-30 tahun mendatang. Nggak bisa liberalisasi total,'' ujar Ulil usai jumpa pers Demokrat Pilih Kembalikan Subsidi ke Rakyat, Ahad (25/3).

Menurutnya, pemerintah harus pelan-pelan menyelesaikan masalah subsidi agar tidak semakin membebani negara. Ia berpendapat, pemberian subsidi BBM, tidal tepat dilakukan melalui mekanisme harga. Mekanisme harga yang diterapkan selama ini membuat pemberian subsidi bisa dirasakan oleh kalangan yang tidak berhak.

"Pemberian subsidi harga, yang menikmati masyarakat kelas menengah," ujar dia. Menurut dia, pemberian subsidi melalui mekanisme subsidi cash transfer jauh lebih tepat. Dengan adanya subsidi langsung jauh lebih tepat karena menuju sasaran kepada kelas-kelas sosial yang dibidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement