REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam sepekan terakhir mengamankan 12.470 liter bahan bakar minyak ilegal jenis premium dan solar.
"BBM ini kami amankan berikut delapan pelaku di tempat berbeda sejak dilakukan operasi penertiban 16-22 Maret 2012," kata Kapolres Barito Utara AKBP Bermen JP Sianturi di Muara Teweh, Ahad (25/3).
Menurut Bermen, BBM jenis premium dan solar ini diamankan baik melalui operasi penertiban di jalan maupun di Sungai Barito. Sejumlah barang bukti lainnya yng diamankan adalah mobil.
"BBM itu juga diamankan dari penimbunan di sejumlah kios dan rumah milik pelaku," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Haru Wko Wibowo. Ia mengatakan, untuk sementara para pelaku tidak ditahan, namun barang bukti kami amankan.
Kapolres Barito Utara menjelaskan, penangkapan pertama pada 16 Maret dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu kilometer delapan wilayah Desa Ipu, Kecamatan Lahei.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil "pick up" dengan nomor polisi KH 8300 DF milik pelaku DR (46) warga Buntok Kabupaten Barito Selatan yang mengangkut premium sebanyak 27 jerigen (400 liter). BBM itu akan dibawa ke Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Selain itu pihak kepolisian juga mengungkap penimbunan BBM yang dilakukan di bawah rumah milik NK (41) warga jalan Pramuka . "Di sini Polsek Teweh Tengah berhasil mengamankan satu tong air merek Gaopura yang berisi solar sebanyak 1.100 liter yang tidak dilengkapi surat izin usaha penyimpanan," katanya.
"Penertiban BBM ini terus kami lakukan dan jika ada warga melakukan penimbunan BBM, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.