Jumat 23 Mar 2012 20:37 WIB

Perludem: Soal Anggota KPU, DPR Abaikan Kualitas

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Didi Purwadi
Masyarakat Peduli Pemilu (MPP) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (20/9). Kelompok tersebut mendesak partai politik tidak menempatkan kader maupun simpatisannya di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Masyarakat Peduli Pemilu (MPP) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (20/9). Kelompok tersebut mendesak partai politik tidak menempatkan kader maupun simpatisannya di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini, menyatakan DPR mengabaikan kualitas dalam pemilihan anggota KPU. Dalam peraturan UU, seharusnya ada anggota yang menguasai bidang hukum.

Namun dari tujuh orang terpilih, tidak satu pun mengerti masalah hukum. "UU mengamanatkan agar ada yang menguasai hukum Pemilu," jelas Titi, saat dihubungi, Jumat (23/3).

Penguasaan hukum dibutuhkan untuk membentuk peraturan KPU berkaitan dengan hukum. Jika tidak ada, maka masalah teknis Pemilu nantinya rawan bercelah sehingga bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk berbuat kecurangan.

Selain itu, DPR juga dinilai mengabaikan peranan wanita. Komposisi anggota KPU terlalu didominasi pria. Hanya ada seorang wanita.

Terlepas dari itu semua, Titi menghimbau agar semua anggota terpilih membangun kesolidan sehingga dapat satu irama dalam bekerja. "Satukan visi dan misi agar menjadi program yang kuat," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement