REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepeda yang saat ini banyak digunakan masyarakat dinilai baik jika dikenakan pajak. Ide pengenaan pajak pada sepeda ini berasal dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Maruhan Samsurie.
Dirinya menyebut kriteria sepeda yang bisa saja dikenakan pajak adalah sepeda dengan harga tertentu, misalnya di atas Rp 5 juta. Hal ini, kata Masruhan mengingat banyaknya harga sepeda di atas Rp 5 juta bahkan banyak yang puluhan juta dan digunakan masyarakat.
"Tapi ini harus lebih dulu dilalui dengan mengkritisi UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah karena dalam UU tersebut tidak ada sepeda sebagai obyek pajak," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/3).
Politisi dari PPP tersebut mengatakan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi ide pengenaan pajak terhadap sepeda. Alasan tersebut, diantaranya yakni harga sepeda banyak yang setara dengan sepeda motor. Selain itu, dalam pengendaraan, sepeda kerap menggunakan jalan umum atau jalan raya.
"Sepeda juga banyak dimiliki oleh masyarakat dan cenderung naik pertahunnya," ujar Masruhan.