REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menerima permohonan perlindungan tujuh orang saksi dan korban dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (20/3), mengatakan diterimanya permohonan perlindungan para saksi dan korban merupakan hasil koordinasi tim LPSK dengan Penyidik terkait dan adanya bukti serta potensi ancaman yang dialami para saksi dan korban.
"Pemberian perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis serta perlindungan fisik. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Kantor LPSK," kata Haris.
Kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh terlapor Habib Hasan telah dilaporkan para saksi dan korban yang merupakan mantan jamaah pengajian Nurul Mustofa pimpinan terlapor Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf. Ia mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan ini perlu dilakukan secara serius mengingat dampak trauma yang dialami para korban dan sejumlah ancaman yang cukup massif dialami para korban.
"Pemberian perlindungan terhadap para saksi dan korban ini sangat bergantung pada proses penegakan hukum yang sedang dijalankan pihak kepolisian. Peran bantuan dan perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi dan korban merupakan dukungan terhadap berjalannya proses penegakan hukum, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan terhadap korban," paparnya.