REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/3), sudah bergerak untuk mencari Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Terpidana kasus korupsi APBD Kota Bekasi itu akan dijemput paksa untuk menjalankan eksekusi Mochtar ke dalam penjara.
"Sudah, jadi setelah pukul 17.00 WIB tadi MM tidak memenuhi panggilan KPK, tim jaksa sudah bergerak mencari MM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (20/3) malam. Namun, sejauh ini Johan belum mendapatkan informasi apakah JPU sudah mendapatkan Mochtar dan mengeksekusinya. Pihaknya masih menunggu informasi perkembangan dari JPU yang mencari Mochtar.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Mohamad. Politikus PDIP itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta.
Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Tindak pidananya, antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta, agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Mochtar divonis bebas.