REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan terhadap Dhana Widyatmika selama 40 hari sejak 22 Maret 2012. Pihak kuasa hukum Dhana pun pasrah dengan keputusan penyidik tim satuan khusus yang malah memperpanjang penahanan kliennya.
"Kami sendiri benar-benar mengharapkan penangguhan penahanan tersebut," kata salah satu kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (20/3).
Daniel menambahkan perpanjangan penahanan terhadap Dhana memang merupakan diskresi dari Kejaksaan Agung selaku pihak yang sedang menangani kasus Dhana. Namun ia juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan Dhana.
Pasalnya Dhana telah kooperatif terhadap setiap pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik tim satsus pada JAM Pidsus Kejagung. Pihaknya juga menunggu panggilan pemeriksaan lanjutan terhadap Dhana agar kasusnya cepat diselesaikan.
"Kami menunggu juga jadinya kapan pemeriksaan lanjutan biar cepat jelas perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman mengatakan penahanan Dhana akan habis dan atas permintaan penyidik, penahanan Dhana diperpanjang selama 40 hari. Melalui tim penyidikan kepada penuntutan, diminta diperpanjang mulai 22 Maret 2012 selama 40 hari dan berakhir pada 30 April 2012.