REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro , Selasa (20/3), dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan dengan dugaan mark up atau penggelembungan harga pembelian pesawat Sukhoi.
"Yang dilaporkan Kementerian pertahanan , Menteri pertahanan," kata salah satu bagian Koalisi, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengki Indarti di kantor KPK, Selasa (20/3). Poengki mengatakan, modus penggelembungan menggunakan dengan menggunakan agen atau rekanan.
Padahal, kalau pembelian dilakukan G to G atau pemerintah ke pemerintah tidak memerlukan agen. "Ini banyak ruginya karena membuat rekanan diduga akan ada fee sekitar 15 persen," kata Poengki.
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu adalah semua surat terkait pembelian. Selain itu ada bukti perhitungan yang menimbulkan kerugian negara sekitar 73 juta dolar AS.