Selasa 20 Mar 2012 12:25 WIB

Menhan Dilaporkan ke KPK Terkait Pembelian Sukhoi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Foto: republika.co.id
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro , Selasa (20/3), dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan dengan dugaan mark up atau penggelembungan harga pembelian pesawat Sukhoi.

"Yang dilaporkan Kementerian pertahanan , Menteri pertahanan," kata salah satu bagian Koalisi, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengki Indarti di kantor KPK, Selasa (20/3). Poengki mengatakan, modus penggelembungan menggunakan dengan menggunakan agen atau rekanan.

Padahal, kalau pembelian dilakukan G to G atau pemerintah ke pemerintah tidak memerlukan agen. "Ini banyak ruginya karena membuat rekanan diduga akan ada fee sekitar 15 persen," kata Poengki.

Adapun bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu adalah semua surat terkait pembelian. Selain itu ada bukti perhitungan yang menimbulkan kerugian negara sekitar 73 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement