REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang telah ada tujuh tersangka. Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)pun membela Chevron dengan pengatakan tidak ada penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Proyeknya berjalan dengan lancar, tidak ada penyimpangan dalam proyek tersebut," kata Kepala Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana yang dihubungi Republika, Senin (19/3).
Gde menambahkan proyek tahunan bioremediasi yang dikerjakan dua perusahaan rekanan yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya selama bertahun-tahun tersebut berjalan lancar. Ia pun membantah jika Kejaksaan Agung mengatakan proyek tersebut fiktif dan merugikan negara sebesar 23,361 juta Dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
Ia mengklaim pihaknya selalu melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan bioremediasi yang dilakukan dua perusahaan rekanan secara berkala. Laporan dari Chevron terkait dengan pelaksanaan bioremediasi juga selalu diterima BP Migas.
Saat ditanyakan apakah tidak mencurigai dua perusahaan rekanan itu yang selalu memenangkan proses tender yang diadakan Chevron, ia berkelit proses tersebut telah sesuai dengan prosedur.
"Ya, kita siap mengikuti proses penyidikan yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Sebagai perwakilan pemerintah, BP Migas telah melakukan kerjasama ini dengan baik," tegasnya.