Senin 19 Mar 2012 19:17 WIB

Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Dhana

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pimpinan salah satu Bank Syariah di Indonesia, ZA, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika.

Pimpinan bank syariah ini diperiksa penyidik tim satuan khusus (Satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (19/3) ini. "Ya, memang diperiksa, hasilnya saya belum tahu," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/3).

Andhi menjelaskan ZA dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan seputar kasus DW. Ia berkelit belum mengetahui hubungan antara bank syariah tersebut dengan Dhana. Namun beberapa bank yang telah diperiksa sebelumnya seperti Bank Mandiri karena aliran uang Dhana mengalir melalui bank tersebut.

Pada pemeriksaan ini, selain ZA, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi yaitu Direktur PT RBP, berinisial TIR dan PAH. Sedangkan dua saksi lainnya mangkir dalam pemeriksaan yaitu pimpinan PT GMI dan seseorang berinisial IAK.

Sementara itu, penahanan terhadap DW diperpanjang seiring dengan pengajuan penangguhan Dhana yang ditolak penyidik tim satsus JAM Pidsus. "Karena kepentingan penyidikan masih belum selesai, kan bisa diartikan kira-kira ada permintaan perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) lah," ucapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman. Menurut Adi, mengenai penahanan Dhana akan habis dan atas permintaan penyidik, penahanan Dhana diperpanjang selama 40 hari.

"Melalui tim penyidikan kepada penuntutan, diminta diperpanjang muali 22 Maret 2012 selama 40 hari dan berakhir pada 30 April 2012," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement