Senin 19 Mar 2012 15:38 WIB

Satgas TKI Berhasil Bebaskan Vitria dari Vonis Mati

Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni dalam konferensi pers bersama sejumlah mentri usai rapat kordinasi di Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni dalam konferensi pers bersama sejumlah mentri usai rapat kordinasi di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan WNI yang Terancam Hukuman Mati menjelaskan timnya berhasil membebaskan TKI di Singapura, Vitria Depsi Wahyuni, dari jerat hukuman mati. "Vitria mendapat vonis hukuman penjara sepuluh tahun pada sidang 7 Maret 2012 dan diperkirakan bebas pada 2016 mengingat hukumannya telah dikurangi masa tahanan saat menjalani pemeriksaan," kata Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat ketika dihubungi di Jakarta, Senin (19/3).

Dia menambahkan saat di persidangan seluruh pihak, baik dari jaksa penuntut umum maupun pembela Vitria menerima keputusan yang diberikan hakim di pengadilan Singapura. Tim Satgas TKI terdiri dari pihak Kedutaan Besar RI di Singapura dengan kuasa hukum bagi Vitria bernama Mohamad Muzammil yang telah dikontrak tetap.

Vitria dibebaskan mengingat saat melakukan pembunuhan dia masih berumur di bawah 17 tahun dengan kondisi kejiwaan yang labil. Selain itu keringanan bagi Vitria juga diperoleh karena semasa kerja dia sering mendapat perlakuan serta ucapan kasar dari majikan dan diberi makanan yang basi.

"Jadi memang dia membunuh bukan tanpa alasan tapi karena ada tekanan yang dilakukan dan membuat kehilangan akal sehingga kondisi kejiwaannya terganggu," jelas Humphrey. Pada awalnya hukuman yang diajukan jaksa bagi Vitria adalah hukuman mati kemudian diturunkan menjadi penjara seumur hidup.

Kendati sebelumnya terdakwa Vitria dijerat "Criminal Penal Code" Singapura pasal 302 Chapter 224 yang menyatakan pembunuh bisa diancam hukuman mati, "Criminal Procedure Act" di negara itu mengatur bagi terdakwa yang berumur di bawah 18 tahun tidak bisa dijatuhi hukuman mati.

Setelah tuntutan diringankan oleh jaksa dari seumur hidup menjadi hukuman penjara 20 tahun, hakim yang mempertimbangkan bukti serta keadaan yang terjadi, memutuskan Vitria mendapat hukuman sepuluh tahun penjara.

Karena Vitria masih di bawah umur maka ia mendapat perlakuan khusus, dia tidak ditempatkan di penjara orang dewasa. "Jadi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura dan memang ada konsekuensi hukum atas tindakannya, tidak bisa bebas begitu saja," tegas jubir Satgas TKI yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement