Ahad 18 Mar 2012 19:52 WIB

34 Persen Obat Harganya Naik

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Dewi Mardiani
Obat-obatan
Foto: M Syakir
Obat-obatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga obat tahun 2012 mengalami kenaikan. Namun, tak seperti bahan pokok, kenaikan harga obat ini telah ditentukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Dari seluruh pertimbangan tersebut, Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih, menentukan harga eceran tertinggi pada 498 obat yang dievaluasi. Dari Jumlah tersebut, 170 obat mengalami kenaikan, namun ada juga yang harganya malah turun. “Hanya 34 persen dari seluruh obat yang mengalami kenaikan harga,” ujarnya dalam rilisnya, Ahad, (18/3).

Penentuan kenaikan harga obat ini, dilakukan berdasarkan rekomendai dari tim evaluasi harga obat. Tim evaluasi harga obat yang terdiri LSM, organisasi profesi, Kemenkes, BPOM, pakar ekonomi, pakar farmasi, dan pakar kesehatan.

Kenaikan harga obat berbeda dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya di pasar, karena harga eceran obat diatur oleh pemerintah. Tahun ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) obat generik telah ditetapkan melalui bermacam-macam pertimbangan, di antaranya kemungkinan pembatasan BBM bersubsidi, kenaikan bahan baku obat, kenaikan upah minimal regional dan sebagainya.

Dari seluruh obat yang harga ecerannya naik tersebut, terdiri dari 28 item sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan harganya sebesar Rp 343. Selain itu, ada 123 jenis tablet dan kapsul yang harganya naik Rp 13, dan delapan jenis obat sirup harganya naik Rp 30. Ada pula tiga macam salep yang mengalami kenaikan Rp 221.

“Dari keseluruhannya, harga obat tersebut naik sebesar enam hingga sembilan persen,” paparnya. Menurutnya, HET obat-obat generik ini ditetapkan setiap tahun. Ada beberapa obat yang sudah berproduksi saat ini memakai harga lama, dan tahun depan pemerintah akan mempertimbangkannya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement