REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sepuluh orang tewas dalam kecelakaan maut di Cibeureum, Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah mobil minibus Nopol Z 951 W yang ditumpanginya tertabrak kereta api Pasundan, jurusan Bandung-Surabaya, Ahad,(18/3) pukul 09.30 WIB. Selain itu, ada empat orang luka berat akibat tabrakan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi setempat, kejadian tersebut bermula ketika sebuah mobil minibus tiba-tiba mogok, kemudian dihantam kereta api yang sedang melaju kencang. Minibus itu pun terseret hampir sejauh 10 meter ke areal pesawahan.
Dari pantauan di lapangan, perlintasan kereta api di kawasan tersebut tidak tersedia palang pintu. Selama ini, warga setempat secara manual yang mengatur alur lalu lintas kereta api.
Bambang S prayitno, Manajer Humas PT KAI (persero) Daop II Bandung mengungkapkan, kejadian nahas tersebut merupakan murni kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi di atas rel kereta api. Untuk itu, segala penyelesaian dan tindak lanjut tersebut, diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kita lihat Undang-Undang, bahwa jalur dan laju kereta, tidak bisa diganggu gugat," tegasnya ketika dihubungi melalui telepon, Ahad (18/3). Lebih jauh disinggung mengenai ketidak adaan palang pintu, Bambang menegaskan, kewajiban tersebut bukan berada pada wewenang PT KAI. "Itu tanggung jawab pemerintah," pungkasnya.