REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Konflik di tanah adat Indonesia seakan tidak menemukan jalan keluar. Hal ini yang membuat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bergerak membuat Rancangan Undang-Undang untuk menyelesaikan konflik tersebut.
"RUU tersebut mengenai perlindungan masyarakat adat nusantara," ungkap Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN kepada media saat konferensi pers Hari Kebangkitan Masyarkat Adat Nusantara ke-13 di Goethe Institute, Menteng, Jakarta Selatan, sabtu (17/3).
Dalam RUU tersebut, Abdon menginginkan hak-hak atas masyarakat adat jangan dibiarkan menghilang. AMAN sudah mengajukan RUU tersebut sejak 2011 lalu, namun hasil yang didapatkan belum ada hingga saat ini. DPR hanya mengeluarkan solusi berbentuk Panitia Lintas Komisi, inipun tidak jelas fungsinya untuk apa terhadap masyarakat adat.
Abdon menjelaskan, AMAN ingin DPR membentuk Pansus atau lembaga khusus yang mampu menyelesaikan konflik-konflik di tanah adat. Menurutnya, saat ini tidak ada lembaga khusus pemerintah yang mengurusi masyarakat adat. Meskipun sudah ada Perda, tapi hukum tersebut tidak kuat untuk melindungi masyarakat adat sehingga mereka menjadi korban. Pelanggaran HAM pun terjadi hingga jatuh korban jiwa ketika masyarakat adat membela hak-hak mereka.
Abdon juga mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari puluhan ribu kasus yang sudah konflik agraria atau pelanggaran HAM di tanah-tanah adat. Tetapi satu pun tidak terselesaikan. "Bagaimana bisa terselesaikan, mekanismenya saja tidak ada," tutupnya