REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--DPC PDIP Kota Semarang akan menyiapkan pengacara untuk wali kota setempat, Soemarmo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012.
"Hasil rapat pada Jumat (16/3) malam, kami akan membantu 'lawyer'. Ini bentuk tanggung jawab morel kami sebagai partai pengusung Pak Marmo," kata Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang Supriyadi ditemui di kantor DPC PDIP Semarang, Sabtu.
Supriyadi mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan moril untuk Soemarmo beserta keluarganya, dan terlebih dahulu akan membicarakannya dengan yang bersangkutan atau pihak keluarga, mengenai bantuan pengacara tersebut.
"Sampai saat ini kami belum dapat menghubungi Pak Marmo. Nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga apakah membutuhkan 'lawyer' dari kami atau tidak," katanya.
Setelah pihak keluarga menyatakan siap menerima bantuan pengacara dari partai, lanjut Supriyadi, partai akan kembali menggelar rapat untuk penunjukan pengacara.
Supriyadi mengaku pertama kali mendapatkan informasi mengenai penetapan Soemarmo sebagai status tersangka Jumat (16/3) malam dan langsung mengelar rapat internal partai.
Ia mengatakan penyiapan pengacara juga dilakukan kepada kader PDIP sebelumnya yang juga terlibat kasus hukum yakni Bambang Sutrisno (terlibat kasus narkoba).
Supriyadi meminta masyarakat dan semua pihak mengedepankan praduga tidak bersalah terhadap Soemarmo hingga ada penetapan tetap dari pengadilan.
Terkait dengan jalannya roda pemerintahan di Kota Semarang, Supriyadi meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetap bekerja seperti biasa menjalankan tugas melayani masyarakat dan tidak terpengaruh dengan penetapan status tersangka tersebut.
"Jika aturannya setelah kasus tersangka membolehkan Pak Marmo aktif bekerja, ya sebagai partai pengusung meminta Pak Marmo tetap bekerja," katanya.