Sabtu 17 Mar 2012 11:38 WIB

Astaghfirullah, Dua Anak di Bawah Umur Diperkosa Delapan Orang

Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI---Polsekta Telanaipura, Kota Jambi, berhasil membekuk tiga tersangka dari delapan pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap korban dua anak di bawah umur.

Kapolsekta Telanaipura Kompol Lukman didampingi Kasi Humas Aipda Azwardi, Sabtu mengatakan, ditangkapnya tiga dari delapan pelaku pemerkosaan tersebut berkad laporan dari kedua orang tua korban yang melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa anak mereka.

Korban pemerkosaan tersebut berinisi NN (13 tahun) dan Ys (15) warga Simpang Rimbo, Kecamatan Kotabaru, digilir delapan pemuda di salah satu hotel di Kota Jambi.

Ketiga tersangka dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah Mutaqim (26), Supriyadi (27) dan Raden Daud (25) sedangkan lima pelaku lainnya sedang diburu polisi karena lebih dahulu kabur saat korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Ketiga tersangka ditangkap polisi sektor Telanaipura, di tempat yang berbeda yakni Mutaqim dan Supriyadi di rumahnya masing-masing, sedangkan Raden ditangkap di tempat kerjanya pada salah satu hotel.

Kejadian tersebut bermula saat kedua korban bertemu dengan salah satu pelaku yang kemudian mengajak korban ke hotel. Di sana korban selama tiga hari dikurung dalam kamar hotel dan mengalami kejahatan seksual itu.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan orang tua NN dan YS dan dari laporan tersebut, korban lasung di periksa untuk membuat berita acara (BAP).

Dari BAP korban tersebut, unit Reskrim Polsekta Telanaipura langsung bergerak menuju tempat kerjanya tersangka untuk melakukan penangkapan.

Dari penangkapan yang dilakukan, unit Reskrim kata Azwardi, hanya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang ikut menyetubuhi korban.

Sementara lima orang tersangka lainnya bernama Adi Pendek, Gatot, Adi Tinggi, Sayiful dan Dedi, masih dalam pengejaran polisi dan kelima tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Telanaipura.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement