Jumat 16 Mar 2012 22:13 WIB

Takut Polisi, Pengecer Ogah Jual Pupuk Bersubsidi, Ada Apa?

Pupuk
Foto: Antara
Pupuk

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG---Kalangan pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini masih takut untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di daerah dengan alasan menghindari berurusan dengan polisi.

"Sejak peristiwa penyegelan pupuk yang dilakukan petugas kepolisian pada bulan Februari lalu, kami jadi takut untuk menebus pupuk bersubsidi," kata Nanang, pemilik toko pupuk Usaha Kita dikawasan pasar Simpang Lebong, Kecamatan Curup, Jumat (16/3).

Dia mengaku kalau diteruskan penjualannya bakal ditangkap polisi lagi, jadi mending menjual pupuk non subsidi saja walau harganya mahal namun aman dan tidak beresiko.

Adanya operasi penertiban pupuk bersubsidi di daerah tersebut yang dilakukan pihak Polres, dinas pertanian dan komisi pengawasan pupuk dan pestisida setempat pada 9 April 2012 lalu, yang menyegel pupuk bersubsidi pada delapan toko pengecer dengan alasan menjual di luar HET dan dilakukan secara ketengan telah membuat mereka trauma.

Perasaan takut ini kata dia, menghantui pedagang pengecer pupuk resmi yang jumlahnya mencapai 30 toko serupa. Mereka dihantaui ketakutan akan ditangkap petugas, sehingga memilih menghentikan sementara penebusan pupuk bersubsidi sambil menunggu adanya kepastian dari pemerintah setempat.

Penghentian sementara penebusan pupuk bersubsidi ini kata dia, jelas menyusahkan petani guna mendapatkan pupuk bersubsidi, akibatnya pupuk bersubsidi saat ini mengalami kelangkaan dan sulit didapatkan kendati stok untuk daerah itu cukup banyak.

Sementara itu anggota DPRD Rejanglebong dari Fraksi Partai Golkar Wahono mengatakan, saat ini petani di daerah itu mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Untuk itu dia merencanakan pertemuan antara pengecer, distributor pupuk, dinas pertanian, komisi pengawasan pupuk dan pestisida serta pihak kepolisian setempat guna membahas jalan keluarnya.

"Penolakan penebusan pupuk bersubsidi ini harus diakhiri dengan mencari jalan keluar terbaik, jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menyusahkan petani," katanya.

Sebelumnya para pengecer pupuk bersubsidi di daerah itu yang tokonya di segel polisi karena ketahuan menjual pupuk diatas HET dan dijual secara ketengan ukuran dua killogram - lima killogram. Mereka mengaku aksi tersebut dilakukan karena keuntungan penjualan harga HET Rp 90 ribu dengan harga beli Rp 88.500 per zak, sementara mereka dibebankan ongkos angkut dan ongkos bongkar muat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement