Jumat 16 Mar 2012 15:02 WIB

Rentang Dua Bulan, KPK akan Panggil Anas

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Hafidz Muftisany
wakil ketua KPK Busro Muqoddas
Foto: seruu
wakil ketua KPK Busro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam rentang waktu dua bulan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, usai berbicara pada Kuliah Umum Sesi VII 'Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Kini dan Masa Datang' di Kantor Wapres, Jumat (16/3) pagi.

"Mungkin tidak sampai dua bulan," ujar Busyro singkat. Sedangkan terkait penahanan Angelina Sondakh, Busyro mengatakan belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Saya belum mempunyai laporan dari penyidik soal penahanan Angie," katanya.

Nama Anas disebut terlibat kasus proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat, oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, ada aliran dana proyek Hambalang kepada Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement