REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (16/3) siang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada lima orang terdakwa kasus makar, masing-masing Selpius Bobi (31 tahun), August Makbrawen Sananay Kraar (45 tahun), Dominukus Sorabut (31 tahun), Edison Kladius Waromi (47 tahun), dan Forkorus oisembut (57 tahun).
Ketua majelis hakim, Jack Oktovianus, dalam amar putusannya mengatakan ke lima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa pada tanggal 16 hingga 19 Oktober 2011 bertempat di lapangan Zakheus Padang Bulan Abepura, Kodya Jayapura, bersama-sama mencoba melakukan makar. Tujuannya adalah agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.
Kemudian, para terdakwa memfasilitasi terlaksananya kegiatan Kongres Rakyat Papua (KRP) III, sebagai panitia, yakni terdakwa 1 (satu) Selpius Bobii selaku ketua panitia, terdakwa 2 August Makbrawen Sananay selaku koordinator logistik dan perlengkapan, terdakwa 3 Dominukus Sorabut selaku anggota panitia yang membacakan profil Negara Papua.
Selain itu, terdakwa 4 Edison Kladius Waromi selaku penanggung jawab dalam kepanitiaan KRP III yang juga menjabat sebagai pimpinan kolektif. Terdakwa 5, yaitu Forkorus Yoboisembut selaku penanggung jawab dalam kepanitiaan KRP III yang juga pemimpin kolektif.
Peranan masing-masing terdakwa, kata majelis hakim, terlihat jelas kekompakan atau kebersamaan dalam melaksanakan KRP III yang menghasilkan nama bangsa Papua, bentuk negara republik federal Papua, lambang burung mambruk. Selain itu, mereka mempersiapkan lagu kebangsaan, mata uang golden Papua, dan lokasi wilayah-wilayah negara Papua Barat,
Menurut majelis hakim, maksud dan tujuan dilaksanakannya KRP III oleh para terdakwa adalah untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang merupakan sebagian wiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal pemberitahuan kegiatan yang ditujukan kepada Kapolda Papua pada alinea kedua tertulis, "Kongres iii rakyat papua (KRP III) adalah bagian dari proses demokrasi di Indonesia."