REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan serius dalam menelusuri kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek Olah Raga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, namun komisi antibodi itu menyatakan belum tahu kapan menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Hambalang sampai hari ini kami masih terus mendalami," kata Wakil Ketua KPK, Buysro Muqoddas di kantornya, Jakarta, Kamis (15/3).
Busyro menjelaskan, penyelidikan terkait kasus Hambalang masih dikembangkan. Hingga kini pun, kata Busyro, KPK belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap Anas, apalagi menetapkannya sebagai tersangka.
"Sampai sekarang belum sampai pada kesimpulan saudara Anas ditetapkan sebagai tersangka. Tapi dalam waktu yang akan datang jelas akan kami periksa (Anas)," ujar Busyro.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto menyatakan untuk kasus Hambalang, KPK sudah memeriksa 37 orang dari berbagai pihak. KPK sendiri sedang fokus untuk mendalami kelompok-kelompok dan kluster yang bermain di dalamnya.
"Tapi karena ini bagian dari strategi kami tidak bisa sebut. Mudah-mudahan kami akan segera bisa menemukan fakta-fakta kunci, kita bisa dorong lebih cepat," kata Bambang.
Proyek Hambalang merupakan proyek yang dikerjakan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nilai proyek ini sekitar Rp 1,3 triliun. Nama Anas disebut Muhammad Nazaruddin ikut memuluskan proyek pembangunan kawasan olahraga itu. Bahkan, Anas disebut Nazaruddin meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pengurusan sertifikat segera diselesaikan.