Kamis 15 Mar 2012 18:46 WIB

Sejumlah 'Pasal Aksesoris' Hiasi RUU Pemilu

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Ray Rangkuti
Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengaku pesimis terhadap pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Ia menilai, undang-undang itu terlalu banyak memuat pasal aksesoris. Lebih lanjut, ia melihat pasal yang memuat aturan ketat dalam pemilu itu akan sulit untuk diimplementasikan.

"RUU ini mengatur banyak hal sampai yang detil-detil. Contohnya bagaimana parpol harus beriklan, berapa durasinya. Aturan ketat dalam pasal-pasal itu hanya aksesoris," ujarnya, Kamis (15/3).

Akibatnya, kata dia, penggunaan substansi pasal menjadi tidak efektif dan aturan yang dibuat hanya menjadi teks saja. Ia pun menghimbau agar sebaiknya partai politik fokus dalam menyelesaikan empat isu yang selama ini mengganjal RUU Pemilu, yaitu, PT, besaran daerah pemilihan (dapil), konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu.

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan mengingat undang-undang itu harus selesai pada akhir Maret sesuai target yang telah ditetapkan. Jika tidak, maka dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu.

"Seakan itu hebat (UU Pemilu), tapi praktiknya justru banyak berlawanan. Gampangnya, apa ada parpol yang tertib melaporkan keuangannya kepada KPU? Apa ada parpol yang antara laporan dan praktiknya sesuai. Sebaiknya jangan ada lagi pasal-pasal tambahan," cetus Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement