REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota polisi yang menggunakan narkoba makin marak dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data di Mabes Polri, hingga 14 Maret 2012, ada terdapat sebanyak 45 anggota polisi di Indonesia yang terlibat kasus narkoba. "Pada 2012, dari Januari hingga 14 Maret 2012, ada 45 anggota polisi yang terjerat narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi, Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Saud memaparkan, dari 45 anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, ada satu anggota perwira menengah (pamen), lima anggota perwira pertama (pama), dan sisanya sebanyak 39 orang anggota bintara. Sedangkan pada 2011 lalu, sebanyak 227 anggota polisi ditindak karena diketahui menggunakan narkoba.
Sebanyak 227 polisi yang masuk dalam 102 kasus itu terdiri dari 14 orang pamen, 18 orang pama, 192 orang bintara, dan tiga orang dari pegawai negeri sipil (PNS). Jenis narkoba yang banyak digunakan, yaitu jenis sabu sebanyak 91 kasus, ganja sembilan kasus, dan ekstasi sebanyak dua kasus.
"Anggota muda yang pengguna ini dari segi mentalnya masih labil, mudah terpengaruh. Kalau perwira kan akan berpikir tujuh kali, panjang akallah," jelas Saud.
Soal pengawasan terhadap barang bukti dalam bentuk narkoba, ia mengatakan, sudah ada ketentuan yang jelas dan mengatur. "Sekarang ada pejabat di bidang barang bukti dan disimpang di gudang penyimpanan barang bukti. Kalau ada penyimpangan atau kuantitasnya berubah, akan dimintai pertanggungjawaban petugasnya," tegasnya.