Rabu 14 Mar 2012 15:30 WIB

Inilah Alasan Istana Membentuk Gugus Tugas Antipornografi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
Stop pornografi, ilustrasi
Foto: yigidrip.wordpress.com
Stop pornografi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA –- Gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi dinilai memang sudah sepatutnya dibentuk. Sebab, gugus tugas tersebut sudah diamanatkan dalam UU Pornografi.

“Kalau gugus tugas tidak dibentuk, nanti pemerintah dianggap tidak menjalankan amanat konstitusi,” kata Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Rabu (14/3).

Karena di dalam Pasal 42 UU Pornografi disebutkan untuk mengefektifkan pelaksanaan UU tersebut maka diperlukan pembentukan gugus tugas untuk menjamin kelancaran, keefektifan pelaksanaan UU. “Jadi, itu diatur dalam Peraturan Presiden,” katanya.

Ia menjelaskan pada 3 Maret lalu, Perpres 25/2012 itu sudah dikeluarkan yang khusus mengatur hal tersebut dan memberikan mandat lintas kementerian. Nantinya, para menteri itu melaporkan hasil kerjanya kepada presiden. Gugus tugas itu sendiri sudah bisa mulai bekerja dan bisa membentuk subgugus tugas.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Presiden No 25 tahun 2012. Gugus Tugas ini nantinya berada dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.

Selain itu, Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi juga mengkoordniasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement