REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantah adanya larangan warga negara asing tidak boleh menduduki jabatan Chief Executive Officer (CEO) di Indonesia.
"Tidak ada pembatasan CEO. Tidak ada istilah dilarang," tegasnya saat ditemui Republika, Selasa (13/3) malam.
Meski demikian khusus untuk jabatan manager personalia seperti kepala pegawai, ia menuturkan hal ini memang ada aturannya. Menurutnya banyak orang Indonesia yang lebih memahami urusan pegawai di banding asing.
Sebelumnya, Menteri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melarang tenaga kerja asing menduduki jabatan CEO di perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menakertrans nomor 40 tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.