REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1 tentang Perkawinan melanggar aturan agama.
Terkait hal itu, Ketua MK Mahfud MD mengaku tidak mempermasalahkan fatwa tersebut. Karena menurut dia, semua vonis MK pasti ada yang setuju dan ada yang tidak.
"Sejak dulu selalu begitu. Coba cari, apa ada vonis MK yang tak dikritik orang?" terang Mahfud ketika dihubungi, Selasa (13/3) malam.
Ia mempersilakan jika dalam uji materi yang diajukan Macicha Mochtar itu sekarang ini ada yang mendukung dan menolak.
Meski begitu, Mahfud mengimbau masyarakat untuk membaca vonis MK dan hendaknya paham bahwa antara hubungan perdata dan hubungan nasab yang dipermasalahkan beberapa ulama itu tak sama.
Dijelaskan dia, amar putusan MK tidak berbicara nasab sama sekali. "Tetapi, sebagai seorang Muslim, saya mengimbau juga agar kaum Muslimin memperhatikan fatwa ulama," seru Mahfud.