Selasa 13 Mar 2012 07:12 WIB

Jabatan Tinggi Dilarang untuk Tenaga Kerja Asing

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada 19 jabatan tinggi yang terlarang diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengeluarkan Keputusan Menakertrans (Kepmen) No.40/2012 tentang larangan itu. Kepmen yang disahkan 29 Februari 2012 ini untuk mengantisipasi globalisasi sektor jasa atau sektor tenaga kerja selama lima hingga sepuluh tahun mendatang.

Kepmen ini berdasarkan kepada pasal 46 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

“Peraturan itu terbit agar tidak ada kerawanan hubungan industrial, apalagi ada TKA yang menduduki jabatan tinggi bidang SDM di perusahaan,” kata Muhaimin, kemarin.

Aturan ini dilatarbelakanggi banyaknya perusahaan yang menggunakan tenaga asing, padahal sudah bisa diisi oleh orang Indonesia. Menurut dia, hal itu menimbulkan hubungan yang tidak harmonis dalam perusahaan misalnya bagian administrasi atau SDM dengan karyawan. Kepmen ini menurutnya juga menunjukkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia yang kompetetitif.

Inilah jabatan yang terlarang bagi TKA yang bekerja di Indonesia:

    * Chief executive officer

    * Direktur Personalia/Personnel Director

    * Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager

    * Manajer Personalia/Human Resources Manager

    * Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor

    * Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor

    * Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor

    * Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor

    * Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator

    * Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist

    * Spesialis Personalia/Personnel Specialist

    * Penasehat Karir/Career Advisor

    * Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor

    * Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling

    * Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator

    * Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator

    * Pewawancara Pegawai/Job Interviewer

    * Analis Jabatan/Job Analyst

    * Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement