REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengharapkan tarif angkutan umum tidak mengalami kenaikan terlebih dahulu, sebelum pemerintah memastikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Tentang kenaikan harga Organda, kami menghimbau untuk jangan melakukan kenaikan harga kalau seandainya pembahasan (RAPBN-P) ini belum selesai," ujarnya seusai rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Menurut Menkeu, kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat yang dalam melakukan kegiatan sehari-hari sangat bergantung kepada keberadaan transportasi umum.
"Nanti yang menderita itu masyarakat, karena dengan kenaikan harga (angkutan umum) akan membuat inflasi meningkat dan mencekik masyarakat umum," katanya.
Menkeu memastikan untuk mengantisipasi dampak langsung kenaikan BBM, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa subsidi kepada angkutan umum senilai Rp 5 triliun yang telah dianggarkan dalam RAPBN-P 2012.
Ia mengatakan pembahasan mengenai pemberian kompensasi tersebut akan dibicarakan secara mendetail dalam rapat panitia kerja antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI.
"Biar kita bicarakan dulu di forum panja (panitia kerja) nanti, jadi di panja kita akan bicarakan bagaimana detail dari BLSM, raskin, beasiswa pendidikan dan paket transportasi," katanya.
Sementara, untuk menjaga laju inflasi pada 2012 agar tetap terjaga pada kisaran 7,0 persen, pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan inflasi dalam bulan-bulan mendatang.
Untuk itu, Menkeu mengatakan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta jasa merupakan syarat utama agar laju inflasi dapat terkendali di tengah-tengah ancaman kenaikan harga akibat kebijakan penyesuaian harga BBM.
"Kita koordinasi dengan BI, kita monitor seluruh daerah tentang perkembangan inflasi tetapi bentuk-bentuk yang paling kita jaga adalah agar terjadi ketersediaan barang dan jasa khususnya yang esensial di daerah," ujarnya.
Menurut rencana, pemerintah akan menaikkan harga premium dan solar bersubsidi sebesar Rp1.500 per liter dan menaikkan anggaran subsidi energi dalam RAPBN-P 2012.
Pemerintah melakukan hal tersebut karena harga minyak dunia saat ini sedang melambung tinggi dan belum ditemukan kesepakatan dengan DPR mengenai manajemen pengelolaan BBM bersubsidi.