Senin 12 Mar 2012 16:42 WIB

Polda Lampung Tolak Penangguhan Penahanan Wan Mauli

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menolak penangguhan penahanan Kepala Lembaga Adat Megou Pak, Wan Mauli, tersangka tindak pidana penggelapan dan penipuan berupa memperjualbelikan lahan di kawasan Register 45 Mesuji, Lampung.

"Permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum tersangka atas nama Wan Mauli belum memenuhi persyaratan, kami masih mempelajari dan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin.

Sebelumnya, kuasa hukum Wan Mauli, Bob Hasan beserta tim (Jakarta) akan datang ke Lampung untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya yang kini mendekam di tahanan Polda Lampung.

Kuasa hukum Wan Mauli, masih menggalang tandatangan sejumlah tokoh adat Megou Pak dan warga Tulangbawang, Lampung. Sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Megouw Pak Wan Mauli ditahan Polda Lampung karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan memperjualbelikan lahan di kawasan register 45 Mesuji.

"Tersangka ditahan di Polda Lampung pada Senin (6/3) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Sulis.

Pemeriksaan tersangka, diawali dari laporan seorang warga yang bernama Syaiful. Dia bersama 18 saksi lainnya, merasa dibohongi oleh Wan Mauli. "Untuk saat ini, kami baru menetapkan satu tersangka, yang lainnya sedang dalam proses pengembangan," ujarnya.

Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Yohanes Widada, mengatakan Wan Mauli dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Dari keterangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, enam lembar surat tanda terima uang yang ditandatangani Wayan Karas sebagai bendahara lembaga adat tersebut.

Selain itu, lima lembar surat tanda terima dan ditandatangi Wan Mauli, satu lembar tanda terima uang yang diterima Sudarmin sebagai sekretaris, kemudian surat tanda terima dari Jalil Kumis, satu lagi dari Trubus.

"Ditambah 11 tandaterima surat dukungan perjuangan warga dengan total uang Rp145 juta, dana tersebut dia pergunakan untuk biaya perjalan ke DPR plus penginapan, namun tidak disertai tanda bukti penerimaan dan pengeluaran," kata dia menambahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement