Senin 12 Mar 2012 16:36 WIB

Jaksa KPK Yakin Cak Imin Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) diperuntukkan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar adalah benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar," kata Jaksa Siswanto saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta, Senin (12/3).

Menurut JPU, sebagaimana yang dikatakan Dharnawati, yang saat ini telah menjadi terpidana pada kasus ini, uang Rp 1,5 miliar itu merupakan realisasi komitmen fee dari PT Alam Jaya Papua. Oleh karena itu, JPU berkeyakinan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Dadong tidak dilakukan sendiri. "Maka kami berpendapt dakwaan kesatu terbukti," kata Siswanto.

PPIDT menjadi kasus hukum saat KPK menangkap tangan I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati pada 25 Agustus 2011 beserta uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta terhadap Dharnawati diketahui bahwa pengusaha wanita tersebut memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Dadong dan Nyoman (pegawai pada Kemenakertrans).

Dengan maksud memenuhi komitmen fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan proyek pembangunan KTM di empat Kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama senilai Rp 73,1 miliar. Dadong sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 2 miliar terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Terdakwa (Dadong) baik secara sendiri maupun bersama-sama Nyoman Suisnaya (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi [P2KT] Kemennakertrans), Abdul Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Jamaluddien Malik (Dirjen P2KT), melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum M Rum membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11).

Dakwaan yang dikenakan kepada Dadong disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Dadong sendiri dituntut dengan hukuman lima tahun penjara . Dadong dianggap terbukti menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,001 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk  menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa M Rum saat membacakan tuntutannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement