REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/3), menuntut terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan. Dadong dituntut hukuman lima tahun penjara.
JPU menilai, Dadong dianggap terbukti menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang sebesar Rp 2,001 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. "Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa M Rum saat membacakan tuntutannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kabag Perencanaan dan Evaluasi di salah satu Ditjen Kemenakertrans itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp 2,001 miliar. Menurut JPU, Dadong dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.