Senin 12 Mar 2012 15:13 WIB

Simpan Narkotika di Perut, WN Australia Terancam Hukuman Mati

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Setelah kelompok Bali Nine, kini satu lagi warga negara Australia tertangkap membawa narkotika ke Bali. Lelaki berumur 55 tahun itu berinisial ENM, diancam hukuman mati, karena kedapatan menyimpan 1.012,34 gram hasis dan 4,49 gram sabu dalam perutnya.

"Tersangka diancam pasal 111, 112 dan 113 UU Narkotika, dengan ancaman terberat hukuman mati," kata Kadispen Polda Bali, Kombes Pol Drs Hariadi, di Denpasar, Bali, Senin (12/3).

Hariadi menjelaskan, penangkapan tersangka yang memiliki kewarganegaraan Inggris itu ditangkap 27 Pebruari 2012, sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali. Tersangka, sebutnya, membawa narkotika dari India dengan menumpang pesawat Thai Airways TG 431, transit di Bangkok, untuk tujuan Bali.

Adapun hasis yang dibawa ENM ke Bali, dibelinya di India dari seseorang bernama Steve, sebanyak sekitar satu kilogram dan sabu seberat lima gram. Barang-barang terlarang itu kemudian dibaginya menjadi 71 lempengan dan dikemas dalam bungkusan plastik. Narkotika yang terbungkus plastik itu kemudian ditelan ENM dan seluruhnya tersimpat di perut, hingga dia tiba di Bali.

Saat melewati pemeriksan pos bea cukai Bandara Ngurah Rai di pemeriksaan dengan sinar X kata Hariadi, petugas melihat ada yang janggal bersembunyi di perut ENM dan kemudian meminta ENM menjelaskan apa yang telah dimakannya. Tapi dalam pemeriksaan ENM bungkam dan tidak bersedia menjelaskan apa pun dan akhirnya petugas merontgen perut ENM dan melihat ada bungkusan-bungkusan aneh. "Empat hari kami menunggui, baru narkotikanya keluar," kata Hariadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement