Jumat 09 Mar 2012 19:45 WIB

Mochtar Mohamad:Banyak Pejabat Pemkot Bekasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mochamad mengatakan pejabat di lingkup pemerintah kota itu banyak yang terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hampir setiap tahun.

"Saya menjabat mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai Wali Kota Bekasi, pasti saya tahu," katanya kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Selama dua tahun menjabat sebagai wali kota, kata dia, dirinya mengaku selalu memerintahkan agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan lelang terbuka untuk semua kegiatan. Namun, perintah itu selalu dilanggar sehingga banyak pejabat dinas melanggar aturan lelang dan melakukan korupsi melalui jalur proyek anggaran. "Kita lihat mulai Senin pekan depan, kebobrokan pejabat Kota Bekasi satu persatu terbongkar," katanya.

Namun Mochtar mengaku tak mau melaporkan siapa saja pejabat Pemkot Bekasi yang biasa menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi. "Ada maling teriak maling. Tapi saya bukan tipikal orang yang suka menjerumuskan orang lain," ujarnya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider enam bulan.

Majelis yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, Krishna Harahap dan Leo Hutagalung sebagai anggota majelis ini juga memberikan hukuman tambahan, yakni uang pengganti Rp639 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar, jaksa akan merampas hartanya dan bila tidak cukup, dipenjara enam bulan.

Menurut majelis kasasi, Mochtar Muhammad terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 15 UU Tipikor.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement