Jumat 09 Mar 2012 16:41 WIB

Komisi III: RUU Perampasan Aset untuk Siapa?

Rep: mansyur faqih/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,Ketua Komisi III, Benny K Harman mempertanyakan mengenai RUU tersebut. Apakah substansi perampasan aset itu hanya dikenakan pada penyelenggara negara saja atau juga ke yang lainnya.

Menurutnya, kalau itu untuk penyelenggara negara yang korup dan tak bisa buktikan asal usul hartanya, maka perampasan bisa dilaksanakan. '' Namun, jika diterapkan ke semua pihak, maka akan sulit diimplementasikan,'' kata Benny K Harman.

''Bagaimana caranya? Kok enak saja negara rampok harta rakyat tanpa dasar. Itu harus didahului dengan membuat undang-undang yang mewajibkan semua orang yang telah dewasa di negeri ini untuk daftarkan kekayaannya kepada lembaga semacam KPK. Setelah itu baru ide itu dijalankan,'' jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy menjelaskan, usulan RUU Perampasan Aset merupakan hal baru, sehingga patut dilakukan pengkajian mendalam. ''Untuk mendorong pemerintahan yang bersih saya kira tidak masalah. Tapi itu diskusikan dulu dengan penegak hukum yang lain, polisi, jaksa, kemenkumham. Itu sudah saatnya belum? Kalau itu sudah ok silahkan saja,'' jelas dia.

Menanggapi draft RUU yang sudah 80 persen, Tjatur meminta agar berhati-hati. Jangan sampai undang-undang itu nantinya memiliki celah untuk disalahgunakan. Antara lain, menghukum orang tanpa mengadili.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement