REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyatakan sekitar 85 persen pemekaran daerah baik di tingkat kota/kabupaten atau provinsi bermasalah sehingga selayaknya dilakukan moratorium.
"Moratorium daerah adalah penghentian sementara pengembangan suatu daerah akibat bermasalah. Namun bisa kemungkinan ada kembali pengembangan satu wilayah jika diperlukan," kata Irman di Pekanbaru usai memberi kuliah umum di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR), Jumat.
Hal ini, kata dia, sudah dilakukan untuk dianalisa kembali pemekaran-pemekaran yang dilakukan sebelumnya, setelah itu baru akan dibuka lagi. "Moratorium daerah merupakan wacana DPD sejak lama, karena diyakini akan mampu mengatasi sejumlah permasalahan di daerah," katanya.
Selain moratorium daerah, menurut Irman, sejumlah daerah khususnya yang telah mengalami perkembangan pesat juga sebaiknya melakukan moratorium pembangunan. Tujuannya, kata dia, moratorium atau penghentian sementara pembangunan di satu kota yang berkembang pesat adalah demi kenyamanan suatu daerah.
"Salah satu contoh mungkin pembangunan di Jakarta untuk hal-hal seperti mal, pembangunan apartemen-apartemen, dan hotel yang menarik banyak pendatang," katanya.
Dengan diberlakukannya moratorium, menurut Irman, akan membantu mengurangi minat pendatang kesebuah daerah yang mungkin memang lagi disesaki dengan angka atau jumlah penduduk yang terus bertambah setiap tahunnya.
(T.KR-FZR)