Jumat 09 Mar 2012 15:18 WIB

AS Ancam Lapor WTO Terkait Penutupan Impor Holtikultura

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Hazliansyah
Pelabuhan Tanjung Priok
Pelabuhan Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) kemungkinan akan membawa persoalan pembatasan pintu masuk impor holtikultura ke World Trade Organization (WTO). Meski Kementrian Pertanian sudah menunda realisasi aturan tersebut, AS meminta pemerintah RI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang rencananya akan diberlakukan 19 Juni 2012 ini.

Hal ini terungkap sesaaat setelah Menteri Pertanian RI Suswono bertemu Duta Besar AS untuk Indonesia Scot Marcial, Jumat (9/3). Pasalnya, ketika aturan ini diterapkan, Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi tumpuan masuk impor sayur dan buah dari AS bakal ditutup.

Fungsi Tanjung Priok yang sangat strategis bagi AS menjadi alasan mengapa pemerintah negara itu "kekeuh" dengan pembatalan aturan ini. Pelabuhan ini dianggap dekat dengan konsumen sehingga mengurangi cost yang harus dikeluarkan eksportir asal negara itu.

“Karenanya, nanti selama tiga bulan penundaan ini, kita akan komunikasikan secara intens dengan AS,” kata Menteri Pertanian Suswono seusai pertemuan tersebut pada para wartawan. Menurutnya pihaknya dan AS bakal berusaha mencari solusi yang saling menguntungkan. “Yang penting kita tidak melarang impor. Ini juga untuk semua negara, jadi kita tidak diskriminatif,” jelasnya. Lagipula, ia menilai hal ini sah dalam perdagangan internasional yang berlaku di dunia.

Di Eropa misalnya, impor crude palm oil (CPO) yang hendak masuk ke benua itu, hanya diperbolehkan masuk lewat satu pintu. Seluruh negara di dunia, memasukkan impor CPO ke Eropa melalui Pelabuhan Rotterdam, Belanda.

“Sebenarnya kita juga sudah menjelaskan kepada AS alasan dibalik penutupan Tanjung Priok,” katanya lagi. Pelabuhan dianggap sudah overloaded dan tidak memenuhi syarat karantina holtikultura impor yang sesuai standar.

Ia pun menegaskan, jika ke depan Tanjung Priok sudah dilengkapi prasarana yang cukup dan lengkap, bisa saja  pelabuhan ini diizinkan kembali menjadi pintu masuk impor holtikultura. Aturan ini juga bermanfaat agar organisme penganggu tanaman dari luar tidak masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Tiga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru. Permentan tersebut antara lain Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang pengawasan kemanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement