REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika (DW) diketahui menanamkan investasi pada proyek kelima PT BPS dalam membangun perumahan Woodhills Residence di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Penyidik tim satuan khusus (satsus) masih terus mendalami adanya investasi tersebut sebagai bentuk pencucian uang Dhana.
"Iya, salah satu bentuk investasi yang dia (Dhana Widyatmika) lakukan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw yang ditemui Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (9/3).
Arnold menambahkan penyidik tim satsus terus menelusuri bentuk-bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Dhana selama menjabat sebagai account representative di Ditjen Pajak. Penyidik juga menelusuri sumber harta kekayaan Dhana didapat dari mana. Kalau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Dhana terbukti, dapat langsung dibawa ke pengadilan.
Penyidik saat ini sedang dalam memproses penyitaan perumahan di Jatiasih, Bekasi itu. "Untuk selanjutnya bisa diarahkan ke tindakan penyitaan, yang penting penyelamatan pengembalian kerugian negara. Kalau tindak pidana pencucian uangnya sudah jelas, itu bisa dibawa ke pengadilan," tegasnya.