Kamis 08 Mar 2012 18:35 WIB

Sedang Periksa DW, Dirjen Pajak Ogah Publikasi Data

Rep: Ditto Papilanda/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tengah memeriksa surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) mantan pegawainya, Dhana Widyatmika. Ini terkait kabar bahwa nilai SPT PPh Dhana yang dicantumkan tidak sesuai dengan jumlah kekayaan sebenarnya. Tetapi Ditjen Pajak belum bersedia untuk mengungkap hasil pemeriksaan sejauh ini.

"Ini masih ranah pemeriksaan dan tidak bisa dipublikasikan, mengingat pasal 34 UU KUP soal masalah kerahasian wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi , saat dihubungi, Kamis (8/3).

Dedi menambahkan, "Seluruh kewajiban perpajakan akan menjadi fokus pemeriksaan." Tetapi Dedi tidak bisa menyebutkan kapan pemeriksaan tersebut akan dirampungkan. "Soal waktu saya tidak tahu, tergantung berbagai hal," tambahnya.

Dhana sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Jaksa mencurigai Dhana menyimpan uang miliaran rupiah di rekeningnya. Uang itu dituding hasil kongkalikong dengan wajib pajak. Namun semua tudingan itu dibantah Dhana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement