REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melemahkan lembaga antikorupsi itu. Sebagai lembaga adhoc, KPK tetap harus memiliki kewenangan penindakan dan penyadapan. "KPK harus punya kewenangan penindakan, penyadapan, dan pencegahan. Kalau sampai ada perubahan UU KPK , maka harus ada jaminan, bahwa perubahan itu menguatkan KPK, " kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, di kantornya, Kamis (8/3).
Menurut Denny, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Sehingga, KPK sebagai sebuah lembaga yang menangani perkara korupsi, harus memiliki kewenangan yang kuat. Denny memastikan, jika pada proses revisi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah ada kecenderungan melemahkan KPK, maka pemerintah tidak ikut serta dalam revisi itu.
Menurut Denny, sebenarnya soal revisi itu harus ditanyakan terlebih dahulu kepada KPK. Jika KPK tidak memerlukan revisi itu, maka sebaiknya revisi tidak perlu dilakukan. "Apakah KPK merasa perlu butuh UU ini diubah. Kalau KPK merasa tidak perlu, sebenarnya mestinya tidak diubah," kata Denny.