REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan, tidak ada pengurangan tersangka dalam kasus Indosat. ''Status tersebut bukan diralat, tapi mantan Wadirut Indosat yang lama bukan kami tetapkan sebagai tersangka, tapi hanya sebagai saksi,'' katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3).
Apalagi, jelasnya, setelah dilakukan pengecekan dan pemanggilan kepada pihak Indosat, mantan wadirut Indosat itu sudah dimutasi pada 2009 dan tidak lagi ada di Indonesia. Sementara, kasus ini baru mencuat pada akhir 2011.
''Tapi belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tidak ada pengurangan tersangka dalam kasus ini,'' papar dia.
Basrief juga mengaku sudah melakukan pengecekan ulang kepada tim penyidik. Hasilnya, tidak ada penetapan terhadap mantan wadirut indosat tersebut. ''Hanya pihak penyidik mencoba memanggil yang bersangkutan melalui Indosat, ternyata yang bersangkutan sudah dimutasi sejak 2009 lalu,'' pungkas dia.