Kamis 08 Mar 2012 15:49 WIB

Diperiksa, Dirjen Imigrasi Diberi 34 Pertanyaan oleh Penyidik

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik dari Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya mengajukan 34 pertanyaan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Bambang Irawan, terkait kasus pemalsuan dokumen lalu lintas perjalanan warga negara Singapura atas nama Toh Ke Ngsiong. Bambang Irawan dipanggil ke Mapolda Metro Jaya dengan status sebagai saksi kasus tersebut.

Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Daniel Bolly Tifaona, menjelaskan, Direktur Imigrasi itu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan data perlintasan perjalanan dengan tersangka Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rochadi Imam Santoso. Bambang, ujar Daniel, hadir di Mapolda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB.

"Beliau datang tepat waktu dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam," ungkap Daniel kepada Republika.

Daniel mengatakan, Direktur Jenderal Imigrasi itu adalah saksi keenam yang telah diperiksa oleh pihak penyidik. Menurut Daniel, penyidik telah memanggil enam saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus pemalsuan dokumen lalu lintas perjalanan Toh Ke Ngsiong dari dan ke luar negeri.

"Dari enam orang tersebut, satu saksi adalah orang Imigrasi yaitu, Pak Bambang. Sementara saksi lain, saya tidak bisa mengungkap identitasnya," ujar Daniel saat dihubungi lewat telepon.

Daniel juga menuturkan, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan yang sudah ada. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja yang akan dipanggil ke Mapolda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement