REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam blog pribadinya, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nonaktif, Ajib Hamdani membantah telah melakukan tindak korupsi seperti yang dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Sonny Loho hingga merugikan negara sebanyak Rp 6,3 miliar. Mabes Polri pun menanggapinya dingin kalau memang penyelidikan terhadap Ajib Hamdani tidak terbukti.
"Kalau nantinya tidak terbukti, mereka (Kemenkau) yang 'kebangetan', mereka kan punya pengawas juga untuk memeriksanya sebelum dilaporkan kepada polisi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution kepada Republika, Rabu (7/3).
Saud menambahkan saat ini penyelidikan terkait laporan Irjen Kemenkeu terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ajib Hamdani masih terus berjalan. Kalau memang dalam penyelidikan Ajib tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ia pun tidak mempermasalahkannya.
Menurut mantan Kepala Densus 88 ini, penyidik Polri hanya menindaklanjuti laporan dari Irjen Kemenkeu yang disampaikan langsung kepada Kapolri pada 25 Oktober 2011. Ia pun mendesak kepada Menteri Keuangan agar segera mengeluarkan ijin untuk memeriksa data keuangan terkait Ajib Hamdani.
"Jadi mereka (Kemenkeu) juga jangan 'buang badan' lah, segera keluarkan ijinnya dong, jangan hanya melapor saja," sindirnya.