REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan segera memeriksa istri tersangka rekening gendut Dhana Widyatmika, DA. Pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh hingga pada laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) tersangka.
"Kita akan tetap periksa DW, atau DA, atau H. Tapi juga semua pengaduan yang masuk ke kita. Kita periksa lingkungan kerjanya termasuk teman kerjanya, bawahannya, atasannya, untuk kita bisa mengetahui kondisinya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Selasa (6/3).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badarudin menyatakan Kemenkeu juga akan memeriksa LP2P milik pegawainya yang bermasalah. LP2P adalah semacam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) khusus bagi pegawai pajak.
"Ini investigasi masih berjalan. Bukan hanya DW tapi semua LP2P pegawai Dirjen Pajak. Semenjak dulu pegawai Kementrian Keuangan dari golongan 3A ke atas harus mengisi itu dan sekarang juga begitu" ujarnya.
Dia menambahkan, setiap pelanggaran akan diperiksa secara profesional dan proporsional."Tahun lalu kami telah memberhentikan 50-60 orang pegawai yang melanggar. Tahun ini, sejumlah pelanggaran proses evaluasinya masih berlangsung," katanya.
Untuk mencegah kasus sama terulang, Kemenkeu dan Dirjen Pajak pun diharapkan melakukan reformasi birokrasi menyeluruh.
"Dengan reformasi birokrasi, siapa yang melanggar akan tampak," katanya. Reformasi birokrasi yang dijalankan Kemenkeu, menurutnya ada whistle blower siytem, kotak pengaduan, dan standar pelayanan lainnya. "Jadi sedikit saja orang melanggar akan ketahuan," katanya.
DJP juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semuanya harus bersatu padu," katanya.