REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Tingginya angka korupsi di negeri ini membuat jajaran Perguruan Tinggi (PT) harus mengubah paradigmanya.
Perguruan Tinggi diharapkan memiliki program-program perubahan, khususnya dalam bidang penegakan hukum untuk mengimbangi kekuatan pelaku korupsi yang semakin brutal.
”Kampus jangan terjebak pada akreditasi. Kampus harus aktif berperan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, saat memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya, Selasa (6/3) .
Mantan Ketua KPK ini mengatakan, para pelaku korupsi saat ini semakin massif, sistematis, dan brutal dalam melakukan aksinya. Sebagian besar pelaku korupsi tidak memerhatikan dampak atau efek akibat perbuatannya. Yang terpenting mereka mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Perilaku semacam ini, kata Busyro, perlu diimbangi dengan kekuatan dari Perguruan Tinggi. ”Perguruan tinggi harus menjadi tempat penyemaian pemimpin yang profesional, transparan dan akuntabel agar korupsi ini dapat dicegah dan diberantas,” imbaunya.
Menurut Busyro, hal yang bisa dilakukan oleh Perguruan Tinggi adalah tekun dan aktif melakukan riset terhadap kasus-kasus korupsi yang sedang berkembang. Dari riset inilah nanti diperoleh pola dan model, baik dalam bentuk modus korupsi maupun solusi pemberantasan korupsi.
"Dengan riset itu pula diperoleh kelemahan-kelemahan yang bisa menjadi bahan rekomendasi bagi penegak hukum termasuk KPK, untuk memperbaharui aturan-aturan hukum yang tidak membantu agenda pemberantasan korupsi," tandas Busyro.